Tes Bahasa Inggris
Tentang Tes Bahasa Asing
Unit Pusat Bahasa UKH menyediakan layanan tes kemampuan berbahasa asing kepada sivitas akademika UKH maupun masyarakat umum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan maupun atas permintaan klien.
EPIC Test
English Proficiency for International Communication (EPIC) Test adalah tes kemahiran berbahasa Inggris yang dikembangkan sendiri oleh Unit Pusat Bahasa UKH (Homegrown Test) untuk menguji kemampuan berbahasa Inggris akademik mahasiswa program D3, D4, S1, dan Alih Kredit. Tes ini merupakan salah satu persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh mahasiswa sebelum mengikuti ujian Karya Tulis Ilmiah/ KTI bagi Program Diploma 3, skripsi bagi progRAM SARJANA dan wisuda.
Pelatihan Bahasa Inggris
Unit Pusat Bahasa UKH menyelenggarakan pelatihan bahasa Inggris. Pelatihan-pelatihan tersebut ditujukan terutama untuk sivitas akademika UKH ; yaitu staf akademik dan administrasi serta mahasiswa. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi bahasa staf akademik dan administrasi, serta memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing lulusan UKH di dunia kerja.
Unit Pusat Bahasa UKH juga melayani pelatihan untuk masyarakat umum, perseorangan maupun instansi, dalam bentuk kelas reguler, kelas privat, atau in-house training. Unit Pusat Bahasa UKH menyelenggarakan program bahasa wajib bagi mahasiswa UKH. Bagi mahasiswa program S1, Unit Pusat Bahasa UKH menyelenggarakan program persiapan menghadapi TOEFL ITP. Bagi mahasiswa program D3, kami menyelenggarakan program persiapan menghadapi TOEIC (Test of English for International Communication).
Selain itu. Unit pusat bahasa UKH menyelenggarakan pelatihan General English I dan II, Speaking/Conversation I dan II, TOEFL Preparation, dan TOEIC Preparation serta kelas-kelas khusus sesuai permintaan sivitas akademika UKH dan masyarakat umum.
Penerjemahan
Unit Pusat Bahasa UKH memberikan layanan penerjemahan DOKUMEN dan ABSTRAK/Draft dari Bahasa Inggris ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya kepada sivitas akademika UKH dan masyarakat umum.
Ketentuan Penerjemahan
- Pelayanan penerjemahan dilakukan setiap saat pada jam kerja
- Klien membawa DOKUMEN dan ABSTRAK/Draft dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy;
- Klien berhak memperoleh translation brief (hak dan kewajiban klien dan petugas);
- Perhitungan biaya penerjemahan per tanggal 03 Januari 2021 sebagai berikut:
- Jenis Terjemahan
| No. | Jenis Terjemahan | Biaya |
| Dokumen dan Abstrak/ Draft | Dokumen – Abstrak/Draft | |
| 1) | Indonesia-Inggris | Rp 100.000, – |
| 2) | Inggris-Indonesia | Rp 100.000, – |
- Dasar Perhitungan biaya terjemahan (Khusus Abstrak/Draft)
- Ukuran Kertas:
Kertas: A4 (Kwarto); Spasi: 1,5; Jenis huruf: Times New Roman; Margin: 4-3-4–3
- Lama Penerjemahan:
* 1 – 5 halaman dokumen / naskah asli dalam 5 hari jam kerja
* > 5 halaman diatur dalam perjanjian tersendiri
3) Dasar perhitungan biaya terjemahan (khusus dokumen) adalah halaman asli tanpa memperhatikan aturan poin b.1 di atas
4) Biaya Percepatan 1 – 5 hal:
* 4 hari ditambah 30% dari biaya total
* 3 hari ditambah 50% dari biaya total
* 2 hari ditambah 70% dari biaya total
* 1 hari ditambah 100% dari biaya total
5) Biaya percepatan > 5 hal: diatur sesuai dengan perjanjian
6) Penerjemahan akan dilakukan jika Down payment (DP) minimal 50% dari perkiraan total biaya dan/atau diatur dalam perjanjian tersendiri setelah disetujui kedua belah pihak, dan pelunasan harus sudah dilakukan pada saat pengambilan terjemahan.
7) Pengambilan terjemahan: Terjemahan sudah harus diambil paling lambat satu (1) bulan setelah tanggal penyelesaian penerjemahan.
8) Masa retensi: Satu (1) bulan, jika melampaui retensi dianggap sebagai penerjemahan baru
9) Khusus dokumen berbentuk draft, seperti abstrak dan artikel ilmiah, biaya yang dibayarkan sudah termasuk biaya revisi sebelum diterbitkan.

Leave a Reply